infobanten.id | Lebak – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan empat orang saat sedang judi Ludo online. Pelakunya yakni KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).
Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (24/10/2022).
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan judi ludo online tersebut. “Awalnya petugas mendapati warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang didalamnya sedang membuka aplikasi permainan Ludo, mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp167.000.- dan 1 Handphone,” kata Pipih.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung. “Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (*)
Semarang – Jaringan internasional perjudian yang beroperasi di Pemalang menggunakan jasa endorse di media sosial sebagai sarana promosinya. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan dalam ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, (22/8) pagi.
Dalam pers rilis yang turut dihadiri sejumlah PJU dan para Kapolres jajaran, Kapolda menyebut seorang selebgram yang bertugas mempromosikan bisnis haram tersebut ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
"Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya," ujar Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dihadapan pers di dampingi Kabid Humas Kombes M.Iqbal
Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi oleh Kapolda, wanita muda tersebut mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.
"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja," ungkap tersangka RM.
Dihadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.
"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," tutur RM dengan suara lirih.
Kepada masyarakat luas, Kapolda menghimbau agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Ditegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.
"Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak," terang Kapolda.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 milyar.
Kabar mengejutkan datang dari TikToker asal Sukabumi Sadbor atau yang memiliki nama asli Gunawan. Pria yang memiliki joget khas 'Beras Habis, Live Solusinya' ini diamankan polisi karena diduga mempromosikan judi online (judol).
Dua pelaku judol (Judi online) di Bondowoso digulung polisi. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan untuk mendukung Asta Cita Program 100 hari Prabowo.
Dua pelaku yang telah ditetapkan tersebut yakni inisial Asw (51), warga Desa Prajekan Kidul, Prajekan dan Bg (21), warga Desa Pakisan, Tlogosai. Keduanya warga Bondowoso.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah dijebloskan tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kami jerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Kamis (14/11/2024).
Tak hanya itu saja. Keduanya juga dijerat secara subsider pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.
"Untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara," tegas mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur ini.
Keterangan diperoleh, dari tangan kedua pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah telepon seluler, beberapa page tangkapan layar website permainan judi dengan nama akun masing-masing pelaku.
Pun uang jutaan rupiah diduga berasal dari permainan judi online tersebut. Kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang berjudi secara online.
Lintar memaparkan, polisi saat ini memang sedang gencar memerangi perjudian online. Sebab, tindakan itu sudah menjadi atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Prabowo.
"Program 100 hari presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal," pungkasnya.