Apa saja tunjangannya?
Namun, gaji pokok saja tidaklah cukup. Para anggota dewan juga memiliki hak atas berbagai tunjangan lainnya. Tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan untuk peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan listrik dan telepon merupakan beberapa contoh tunjangan yang menjadi hak mereka.
Selain itu, mereka juga berhak atas biaya perjalanan, termasuk uang harian dan uang representasi, yang besarnya bervariasi tergantung pada tingkat daerah yang mereka kunjungi dan tugas yang diemban.
Tidak hanya itu, anggota dewan juga mendapatkan fasilitas lainnya, seperti dana perawatan rumah dinas dan perabotan rumah. Ini semua menjadi bagian dari paket kompensasi bagi mereka yang telah terpilih sebagai wakil rakyat.
Ramai pesohor jadi caleg di pemilu 2024
Pada Pemilihan Umum 2024, banyak artis atau pesohor yang memutuskan untuk terlibat dalam dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Mereka tidak hanya bersaing dengan sesama artis, tetapi juga dengan ratusan calon lainnya dari berbagai daerah pemilihan (dapil) di seluruh Indonesia.
Di antara mereka, ada yang sudah memiliki pengalaman dalam dunia politik, seperti Anang Hermansyah dan Kris Dayanti, sementara ada pula yang masih baru dalam arena politik, seperti Arnold Poernomo, Denny Cagur, dan Stefan William.
Tentunya, persaingan dalam arena politik ini tidaklah mudah. Para artis tersebut harus berjuang memperebutkan satu dari 580 kursi DPR RI yang tersedia, dengan bersaing ketat di 84 daerah pemilihan yang ada.
Meskipun demikian, beberapa di antara mereka berhasil memperoleh dukungan yang signifikan dari masyarakat, yang tercermin dalam jumlah suara yang mereka dapatkan di dapil masing-masing.
Misalnya, Novita Hardini, seorang pemain film yang juga istri dari seorang bupati, berhasil meraih suara sebanyak 73.756 di dapil Jawa Timur VII. Begitu juga dengan Primus Yustisio, seorang artis kawakan Indonesia, yang berhasil memperoleh dukungan tinggi di dapil Jawa Barat V dengan suara sebanyak 55.872.
Bahkan artis muda seperti Verrel Bramasta dan Stefan William juga terjun ke dunia politik, bergabung dalam Partai Amanat Nasional (PAN), dan berhasil mendapatkan dukungan suara yang cukup signifikan, menunjukkan minat masyarakat terhadap peran mereka dalam pembentukan kebijakan negara.
Tren banyaknya kalangan artis yang terlibat dalam politik ini tidak hanya mencerminkan dinamika politik di Indonesia, tetapi juga menggambarkan semakin terbukanya peluang bagi berbagai kalangan masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan negara melalui peran sebagai wakil rakyat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta 2022 mengalami peningkatan Rp 26 miliar dibandingkan belanja gaji tunjangan tahun lalu.
Tahun 2021, DKI Jakarta menganggarkan belanja gaji dan tunjangan anggota Dewan sebesar Rp 150,9 miliar. Tahun ini, DKI Jakarta menganggarkan Rp 177,4 miliar atau meningkat Rp 26,43 miliar.
Adapun rincian belanja daerah tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022 yang diunggah dalam situs Smart Planning Budgeting DKI Jakarta.
Baca juga: Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD DKI 2022 Naik Rp 26,42 Miliar
Dalam KUA-PPAS dirincikan, setiap anggota Dewan bisa mengantongi Rp 139.324.156 setiap bulan dari gaji dan tunjangan yang didapat di tahun 2022.
Berikut rincian pendapatan anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta:
1. Uang Representasi DPRD Rp 3.702.085.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 2.910.444
2. Tunjangan Keluarga DPRD Rp 749.942.000/tahun/106
Per orang per bulan: Rp 589.577
3. Tunjangan Beras DPRD Rp 788.640.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 620.000
4. Uang Paket DPRD Rp 317.323.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 249.467
5. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Rp 459.217.444/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 239.175
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta 2022 mengalami peningkatan Rp 26 miliar dibandingkan belanja gaji tunjangan tahun lalu.
Tahun 2021, DKI Jakarta menganggarkan belanja gaji dan tunjangan anggota Dewan sebesar Rp 150,9 miliar. Tahun ini, DKI Jakarta menganggarkan Rp 177,4 miliar atau meningkat Rp 26,43 miliar.
Adapun rincian belanja daerah tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022 yang diunggah dalam situs Smart Planning Budgeting DKI Jakarta.
Baca juga: Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD DKI 2022 Naik Rp 26,42 Miliar
Dalam KUA-PPAS dirincikan, setiap anggota Dewan bisa mengantongi Rp 139.324.156 setiap bulan dari gaji dan tunjangan yang didapat di tahun 2022.
Berikut rincian pendapatan anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta:
1. Uang Representasi DPRD Rp 3.702.085.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 2.910.444
2. Tunjangan Keluarga DPRD Rp 749.942.000/tahun/106
Per orang per bulan: Rp 589.577
3. Tunjangan Beras DPRD Rp 788.640.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 620.000
4. Uang Paket DPRD Rp 317.323.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 249.467
5. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Rp 459.217.444/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 239.175
6. Tunjangan Jabatan DPRD Rp 5.368.022.534/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 4.220.143
7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD Rp 190.780.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 149.984
8. Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 27.348.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 21.500.000
9. Tunjangan Reses DPRD Rp 6.837.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per tahun: Rp 64.500.000
10. PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 792.324.000 untuk tahun/106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 622.896
11. Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD Rp 636.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 500.000
12. Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD Rp 164.151.600/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 129.505
13. Jaminan Kematian DPRD Rp 164.153.400/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 129.051
14. Tunjangan Perumahan DPRD Rp 102.360.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 80.471.698
15. Tunjangan Transportasi DPRD Rp 26.058.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 20.485.849
16. Jasa Pengabdian DPRD Rp 1.439.100.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 1.131.367
Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta
Dengan demikian, total pendapatan anggota DPRD DKI Jakarta per orang per bulan mencapai Rp 139.324.156.
Untuk pimpinan Dewan memiliki tambahan dana operasional sebesar Rp 676.800.000 per tahun untuk lima orang pimpinan Dewan.
IDXChannel—Berapa estimasi gaji ajudan menteri? Seorang menteri atau pejabat negara biasanya didampingi oleh seorang ajudan yang berasal dari TNI atau Polri.
Selain membantu dalam urusan protokoler dan administrasi, tujuan lain ajudan mendampingi seorang pejabat adalah untuk memberikan dukungan pengamanan. Seorang ajudan akan mengikuti ke mana pun pejabat berpergian.
Karena berasal dari instansi TNI atau Polri, maka gaji seorang ajudan menteri umumnya mengikuti besaran sesuai pangkat dan jenjang kariernya. Namun di luar gaji pokok, tentu TNI dan Polri juga mendapatkan beragam tunjangan.
Mengutip Lifepal (12/2), pada 2020 saja diketahui ajudan wali kota Surabaya saat itu (Tri Rismaharini) bisa mencapai Rp20 juta per bulan. Namun itu adalah nominal take home pay yang terdiri dari beberapa komponen.
Besaran gaji ajudan wali kota ini juga disebabkan oleh kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang diterapkan oleh Risma saat itu, sehingga aturan ini tidak berlaku untuk instansi maupun pemerintah daerah lainnya.
Sumber lain menyebutkan gaji Mayor TNI Teddy Indra Wijaya yang kini aktif mendampingi Menhan Prabowo Subianto, diperkirakan mencapai Rp5 juta lebih, sesuai dengan jenjang kariernya sebagai perwira menengah.
Namun di luar gaji pokoknya, sudah pasti Mayor TNI Teddy Indra Wijaya bakal menerima beragam jenis tunjangan. Sebelum mendampingi menhan, Mayor Teddy pernah mendampingi presiden.
Saat itu pangkatnya masih letnan satu, sehingga gaji yang diterimanya saat itu juga diperkirakan Rp2 juta hingga Rp4 juta, sesuai dengan pangkat dan jabatannya saat itu.
Selain itu, sangat mungkin juga seorang ajudan menerima bonus dari pejabat yang diikuti. Bukan tak mungkin ajudan menteri mengantongi gaji belasan atau puluhan juta per bulannya.
Paling tidak, bisa seperti ajudan wali kota Surabaya yang pada 2020 sudah mencapai Rp20 juta per bulan.
Itulah informasi singkat tentang estimasi gaji ajudan menteri yang diperkirakan mengikuti jenjang karier dan pangkatnya di instansinya masing-masing. (NKK)
Suara.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, akan didampingi oleh empat ajudan baru yang merupakan perwira berprestasi dari TNI-Polri. Keempat ajudan ini dipilih sesuai Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016.
Informasinya, mereka yang terpilih adalah Kolonel Pnb Dr. Anton Pallaguna dari TNI AU, Kolonel Wahyo Yuniartoto dari TNI AD, Letkol (P) Romi Habe Putra dari TNI AL, dan Kombes Ahrie Sonta dari Polri.
Keempat ajudan Prabowo Subianto tetap mempertahankan status keanggotaannya di TNI-Polri. Berdasarkan aturan tersebut, mereka akan menerima gaji yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan di instansi masing-masing.
Hal ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Permensesneg 12 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa ajudan presiden tidak kehilangan status keanggotaan di satuan mereka.
Gaji Ajudan Presiden yang berasal dari TNI akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok perwira menengah TNI.
Gaji pokok seorang kolonel, misalnya, berada di kisaran Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000 per bulan, belum termasuk tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, untuk ajudan yang berasal dari Polri, besaran gajinya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, di mana gaji pokok seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) sama seperti perwira menengah TNI, yaitu di kisaran Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000 per bulan.
Selain gaji pokok, ajudan presiden akan menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 untuk anggota TNI, dan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 untuk Polri.
Besaran tukin terkecil anggota TNI berada di angka Rp 1.968.000, sementara tukin terbesar untuk perwira tinggi seperti KSAD, KSAL, dan KSAU bisa mencapai Rp 37.810.500.
Bagi perwira Polri, tukin terkecil berada di angka Rp 1.968.000, sementara untuk jabatan tinggi seperti Wakapolri, bisa mencapai Rp 34.902.000.
Dengan fasilitas dan tunjangan yang cukup besar, ajudan Prabowo Subianto diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan optimal dalam mendukung jalannya pemerintahan.
Pendamping dan pembantu (laki-laki) menyediakan/memberikan pendampingan dan memperhatikan aneka ragam kebutuhan pengusaha/majikan Inonesia
Tingkat Pendidikan: Semi-terampil
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kerap menjadi sorotan ketika mencuat isu mengenai besaran gaji yang mereka peroleh. Terlebih lagi, saat musim politik tiba, banyak artis yang memutuskan untuk ikut serta dalam arena politik dengan menjadi calon anggota legislatif, baik di DPR maupun DPD.
Pertanyaan mungkin saja muncul di benak masyarakat: Berapa sebenarnya uang negara yang diperoleh oleh para anggota dewan tersebut, yang sebagian besar berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat?
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, terutama yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah ditetapkan dengan jelas. Aturan ini mengatur secara rinci berbagai aspek terkait penghasilan para anggota dewan yang nanti nya akan menjadi wakil rakyat.
Pertama-tama, menurut peraturan tersebut, Ketua DPR mendapatkan gaji pokok tertinggi dibandingkan dengan anggota lainnya. Gaji pokok seorang Ketua DPR mencapai angka Rp5.040.000.
Sementara itu, gaji pokok untuk Wakil Ketua DPR sedikit berkurang dibandingkan dengan Ketua DPR. Wakil Ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp4.620.000.
Selanjutnya, anggota DPR lainnya juga mendapatkan gaji pokok, meskipun jumlahnya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Ketua dan Wakil Ketua. Gaji pokok untuk anggota DPR yang tidak memiliki jabatan khusus adalah sebesar Rp4.200.000.
Adapun untuk anggota DPD, besaran gaji mereka juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD setara dengan yang dimiliki oleh anggota DPR.